Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 31 Mei 2020 01:44 WIB

Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT


					Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Tiga orang warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menolak dan mengembalikan bantuan yang diterima. Padahal, warga lainnya justru berebut bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Tiga orang tersebut adalah Yuli Astutik, Sri Wahyuni, dan Aprilla Rosindi. Mereka merupakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi membenarkan ada 3 orang warganya yang berhati mulia dengan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos). Uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo.

“Rencananya, uang yang dikembalikan itu akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” terang Hari, Sabtu (30/5/2020).

Sebagai bukti penolakan, Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi lantas membuat surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya, surat itu mereka serahkan kepada pemerintah Desa Bimo.

Selain itu, mereka menyatakan sikapnya melalui video testimoni. Dalam video itu, ketiganya kompak mengaku ikhlas mengembalikan BLT DD karena merasa bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya kembalikan, karena masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” kata Sri Wahyuni.

Sekedar informasi, alokasi BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Salah satu syarat penerima BLT DD, mereka bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pendataan penerima bantuan ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan