Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo nampaknya tidak main-main dalam mencegah peredaran Covid-19 di wilayahnya. Apalagi, sejumlah masyarakat banyak yang masuk kategori orang dengan resiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Setelah menggelar patroli skala besar berisi pembubaran kerumunan massa dan sosialisasi pencegahan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020) malam, kepolisian kembali memberikan ‘warning’.

“Jika sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah, bahwa masa darurat corona telah berakhir, silahkan kembali beraktifitas seperti biasanya. Namun untuk saat ini, kami minta warga menahan diri dan tidak berkeliaran,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Rabu (25/3/2020).

Apabila masih ada warga yang membandel, sambung Kapolres, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang keluyuran atau nongkrong tanpa ada kepentingan yang sifatnya sangat mendesak.

Disebutkan oleh Kapolres, terdapat 3 undang-undang yang akan menjerat warga jika tidak mengindahkan peraturan dari Pemerintah RI dan maklumat dari Kapolri, Jenderal Idham Aziz, yaitu ;

  1. Dijerat pasal 212, 216, 218, KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 1 juta
  2. UU No. 4 tahun 1984 dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, tentang wabah penyakit, dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara dan denda 1 juta
  3. UU no 6 tahun 2018 pasal 59 dan 93 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

“Semata-mata demi keselamatan diri masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo selama masa darurat corona. Kami harap, masyarakat bisa menahan diri untuk sementara waktu,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Antisipasi Tragedi Tuban, Putra Tukul Arwana Kroscek Tiga Jembatan

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …