Menu

Mode Gelap
Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2020 07:24 WIB

Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu


					Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo nampaknya tidak main-main dalam mencegah peredaran Covid-19 di wilayahnya. Apalagi, sejumlah masyarakat banyak yang masuk kategori orang dengan resiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Setelah menggelar patroli skala besar berisi pembubaran kerumunan massa dan sosialisasi pencegahan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020) malam, kepolisian kembali memberikan ‘warning’.

“Jika sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah, bahwa masa darurat corona telah berakhir, silahkan kembali beraktifitas seperti biasanya. Namun untuk saat ini, kami minta warga menahan diri dan tidak berkeliaran,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Rabu (25/3/2020).

Apabila masih ada warga yang membandel, sambung Kapolres, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang keluyuran atau nongkrong tanpa ada kepentingan yang sifatnya sangat mendesak.

Disebutkan oleh Kapolres, terdapat 3 undang-undang yang akan menjerat warga jika tidak mengindahkan peraturan dari Pemerintah RI dan maklumat dari Kapolri, Jenderal Idham Aziz, yaitu ;

  1. Dijerat pasal 212, 216, 218, KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 1 juta
  2. UU No. 4 tahun 1984 dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, tentang wabah penyakit, dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara dan denda 1 juta
  3. UU no 6 tahun 2018 pasal 59 dan 93 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

“Semata-mata demi keselamatan diri masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo selama masa darurat corona. Kami harap, masyarakat bisa menahan diri untuk sementara waktu,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal