PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ahmad Muzammil (22), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres setempat, Senin (13/11/2017). Pria penganguran ini diperiksa atas dugaan perkosaan terhadap NI (6), tetangganya sendiri.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan yang terjadi pada Sabtu (4/11/2017) itu. Bahkan pelaku mengatakan, ia baru kenal dengan  korban di ruang PPA saat dikonfrontir dengan korban oleh penyidik.

“Kalau saya jujur, saya berani disumpah tidak melakukan itu. Saya gak kenal sama sekali, baru kenal pas nyampek disini. Meski divisum saya berani, saya orangnya gak sebejat itu, meski saya dari keluarga gak mampu,” ujarnya saat diperiksa penyidik.

Meski pelaku tak mengakui perbuatannya, namun proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan oleh penyidik. “Ya itu hak pelaku untuk membela diri, itu tak menggugurkan proses hukum yang kami kembangkan,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari.

Selain laporan dari keluarga, kata Reny, pengembangan penyelidikan ini berdasarkan atas keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum yang dikeluarkan tim medis RSUD Waluyo Jati Krakasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 76D dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandas Reny.

Diketahui sebelumnya, keluarga NI melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo, Jum’at (10/11/2017) atas dugaan pemerkosaan. Bocah kelas satu Madrasah Ibtida’iyah (MI) itu diduga diperkosa di rumah Abdul Holik (17), teman pelaku, usai diajak bermain sepulangnya dari sekolah. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku sementara korban menjalani visum. (em/arf).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *