Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Nasional · 5 Mar 2020 12:49 WIB

Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat


					Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Surat edaran (SE) siaga corona yang dikeluarkan Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) mengundang kegaduhan di masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendesak Ketua PMI Jatim segera dicopot.

Menurut Hasan, statement ketua harian PMI Jawa Timur dalam surat edaran tentang 65 warga di Jawa Timur yang suspect virus corona merupakan kesesatan. Sebab statement itu, jelas Hasan, justru menambah kepanikan masyarakat.

“Statmen ketua harian PMI yang menyesatkan, membuat panik seluruh warga masyarakat. Padahal sudah diingatkan oleh Presiden, agar supaya semua tokoh tidak clometan bicara tentang virus corona,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020).

Mantan Bupati Probolinggo ini mengaku, ia ikut tersinggung dengan keluarnya SE tersebut. Ia menilai, ketua harian PMI Jatim bertanggungjawab atas tindakan cerobohnya itu.

“Maka dari itu, kami selaku wakil rakyat mendesak kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa yang sekaligus pembina PMI, untuk mencopot melalui Pak Imam Utomo selaku ketua umumnya, dengan alasan menyesatkan dan membuat panik,” kecam dia.

Sekedar informasi, PMI Jatim mengeluarkan SE dengan nomor 267/02.06.00/YANKES/III/2020, pada Selasa (3/3/2020) lalu. Dalam SE itu, disebutkan ada 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

SE ini juga sempat membuat Dinas Kesehatan dan PMI Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi. Dua instansi itu menyebut, ada kesalahan redaksional dalam SE. Selain itu, SE itu hanya diperuntukkan bagi kalangan internal saja. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Trending di Pemerintahan