Menu

Mode Gelap
Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2020 10:15 WIB

Istri Pembacok Suami Terancam Hukuman 7 Tahun


					Istri Pembacok Suami  Terancam Hukuman 7 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pasca membacok suaminya Isbullah Huda (44), kini Endang Sulastri (34) yang menikah siri dengan korban harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji sel Mapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya, perempuan asal Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu akan dipenjara sekitar 7 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.

“Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jum’at (24/1/2020).

Motif pembacokan itu, menurut Kapolres, lantaran suami dibakar api cemburu, setelah mendapat pengakuan dari pelaku bahwa ia memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Skandal itu terjadi saat keduanya belum tinggal di rumah kontrakan di di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar.

“Mengetahui istrinya selingkuh, korban cemburu dan sering marah-marah. Bahkan saat cekcok, korban juga mengancam membunuh pelaku. Sampai akhirnya pelaku merasa terancam lalu menganiaya saat korban tidur,” jelas Kapolres.

Sementara, dari pengakuan dari Endang Sulastri, mulanya ia memukulkan LPG 3 kilogram ke kepala suaminya berkali-kali. Kemudian mengambil golok di dapur rumah kontrakannya lalu dibacokkan dan digorokkan pada leher korban.

“Setelah menganiaya dengan golok, lalu saya ambil lagi tabung gas, dan saya pukulkan lagi ke kepala suami saya,” tutur Sulastri sambil mempraktekan cara ia melakukam penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Bahkan karena luka bacok yang dialami korban sangat parah, ia terpaksa dioperasi.

Penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Endang Sulastri, pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 2.00 WIB, ketika Isbullah Huda tengah tertidur lelap. Kedua pasangan ini sudah hidup bersama sekitar 20 tahun lamanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal