Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2020 10:15 WIB

Istri Pembacok Suami Terancam Hukuman 7 Tahun


					Istri Pembacok Suami  Terancam Hukuman 7 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pasca membacok suaminya Isbullah Huda (44), kini Endang Sulastri (34) yang menikah siri dengan korban harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji sel Mapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya, perempuan asal Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu akan dipenjara sekitar 7 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.

“Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jum’at (24/1/2020).

Motif pembacokan itu, menurut Kapolres, lantaran suami dibakar api cemburu, setelah mendapat pengakuan dari pelaku bahwa ia memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Skandal itu terjadi saat keduanya belum tinggal di rumah kontrakan di di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar.

“Mengetahui istrinya selingkuh, korban cemburu dan sering marah-marah. Bahkan saat cekcok, korban juga mengancam membunuh pelaku. Sampai akhirnya pelaku merasa terancam lalu menganiaya saat korban tidur,” jelas Kapolres.

Sementara, dari pengakuan dari Endang Sulastri, mulanya ia memukulkan LPG 3 kilogram ke kepala suaminya berkali-kali. Kemudian mengambil golok di dapur rumah kontrakannya lalu dibacokkan dan digorokkan pada leher korban.

“Setelah menganiaya dengan golok, lalu saya ambil lagi tabung gas, dan saya pukulkan lagi ke kepala suami saya,” tutur Sulastri sambil mempraktekan cara ia melakukam penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Bahkan karena luka bacok yang dialami korban sangat parah, ia terpaksa dioperasi.

Penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Endang Sulastri, pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 2.00 WIB, ketika Isbullah Huda tengah tertidur lelap. Kedua pasangan ini sudah hidup bersama sekitar 20 tahun lamanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal