Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2020 10:15 WIB

Istri Pembacok Suami Terancam Hukuman 7 Tahun


					Istri Pembacok Suami  Terancam Hukuman 7 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pasca membacok suaminya Isbullah Huda (44), kini Endang Sulastri (34) yang menikah siri dengan korban harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji sel Mapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya, perempuan asal Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu akan dipenjara sekitar 7 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.

“Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jum’at (24/1/2020).

Motif pembacokan itu, menurut Kapolres, lantaran suami dibakar api cemburu, setelah mendapat pengakuan dari pelaku bahwa ia memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Skandal itu terjadi saat keduanya belum tinggal di rumah kontrakan di di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar.

“Mengetahui istrinya selingkuh, korban cemburu dan sering marah-marah. Bahkan saat cekcok, korban juga mengancam membunuh pelaku. Sampai akhirnya pelaku merasa terancam lalu menganiaya saat korban tidur,” jelas Kapolres.

Sementara, dari pengakuan dari Endang Sulastri, mulanya ia memukulkan LPG 3 kilogram ke kepala suaminya berkali-kali. Kemudian mengambil golok di dapur rumah kontrakannya lalu dibacokkan dan digorokkan pada leher korban.

“Setelah menganiaya dengan golok, lalu saya ambil lagi tabung gas, dan saya pukulkan lagi ke kepala suami saya,” tutur Sulastri sambil mempraktekan cara ia melakukam penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Bahkan karena luka bacok yang dialami korban sangat parah, ia terpaksa dioperasi.

Penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Endang Sulastri, pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 2.00 WIB, ketika Isbullah Huda tengah tertidur lelap. Kedua pasangan ini sudah hidup bersama sekitar 20 tahun lamanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal