JEMBER-PANTURA7.com, Miliki senjata api ilegal, M-H (21), warga Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, diciduk oleh petugas kepolisian, Selasa (31/10/2017). Pelaku ditangkpa dengan barang bukti senjata api rakitan berikut peluru kaliber besar.

Ditangkapnya M-H, diawali keresahan warga yang kerap mendengar suara tembakan saat malam hari. Karena takut menjadi sasaran salah tembak, warga lantas melaporkan hal itu ke Polsek setempat.

Polisi yang melakukan penelusuran, lantas memergoki pelaku tengah menggunakan senjata apinya, yang berakhir denngan penangkapan. Saat diinterogasi petugas, M-H mengaku hanya menggunakan senpi untuk berburu hewan liar. “Jadi bukan untuk menaku-nakuti orang,” kilahnya.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyebut, atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal itu, pelaku M-H akan dijerat UU Nomor 12 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api rakitan. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami memberikan tindakan hukum kepada pelaku, karena memiliki senjata api secara ilegal itu membahayakan. Senjata api pelaku ini tidak dilengkapi surat ijin resmi,” tandas Kusworo. (fly/ela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *