Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk AY (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berprofesi guru itu diciduk pasca diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban tahu anaknya ‘digagahi’ pelaku dari laporan seorang guru.

“Ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban,” ujar Reni, Jum’at (17/1/2020).

Menurut Reny, AY sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. “Keluarga ada yang menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD,” ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

“Sementara kita masih kembangkan kasussnya. Yang jelas sejauh ini, baru satu korban yang melapor,” ia menegaskan.

Atas perbuatannya, tambah Reny, AY akan dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” tandas Reni.

Diketahui, AY ditangkap dan ditahan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo karena mencabuli muridnya sendiri. Ia tercatat menyetubuhi korban sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Tenyata, 3 Remaja Kalibuntu Bacok Remaja Pajarakan Gara-gara Bleyeran Motor

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …