Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2020 12:52 WIB

Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah


					Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk AY (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berprofesi guru itu diciduk pasca diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban tahu anaknya ‘digagahi’ pelaku dari laporan seorang guru.

“Ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban,” ujar Reni, Jum’at (17/1/2020).

Menurut Reny, AY sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. “Keluarga ada yang menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD,” ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

“Sementara kita masih kembangkan kasussnya. Yang jelas sejauh ini, baru satu korban yang melapor,” ia menegaskan.

Atas perbuatannya, tambah Reny, AY akan dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” tandas Reni.

Diketahui, AY ditangkap dan ditahan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo karena mencabuli muridnya sendiri. Ia tercatat menyetubuhi korban sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal