Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Gaya Hidup · 26 Des 2019 03:55 WIB

Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan


					Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Probolinggo menciduk 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua warung esek-esek wilayah Kecamatan Leces dan Tegalsiwalan.

Informasi yang diperoleh, razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (25/12) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, dilakukan di warung Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kedelapan PSK tersebut adalah EI (34) warga Desa Templek, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang; AA (20) warga Desa Tikum, Kecamatan Klakah; RI (31) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, HY (32) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces; YI (35) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang; WW (35) warga Desa Krasak, Kecamatan Klakah; PN (26) warga Kecamatan Kuripan dan TH (35) warga Kecamatan Lumbang.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan mengatakan, razia operasi Pekat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan sekaligus laporan dari masyarakat sekitar yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan menggelar patroli. Setelah kami datang dua titik tujuan, ternyata memang benar ada warung yang menyediakan PSK tengah beroperasi. Sehingga kami amankan delapan PSK,” kata Riduwan, Kamis (26/12).

Selain meresahkan masyarakat, lanjut Riduwan, 8 PSK yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo, nomor 05 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran di tempat umum.

“Setelah dirazia, kedelapan PSK kami bawa ke Mapolres untuk dibina. Saat ini semua PSK sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” tutur Riduwan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal