Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Gaya Hidup · 26 Des 2019 03:55 WIB

Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan


					Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Probolinggo menciduk 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua warung esek-esek wilayah Kecamatan Leces dan Tegalsiwalan.

Informasi yang diperoleh, razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (25/12) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, dilakukan di warung Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kedelapan PSK tersebut adalah EI (34) warga Desa Templek, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang; AA (20) warga Desa Tikum, Kecamatan Klakah; RI (31) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, HY (32) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces; YI (35) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang; WW (35) warga Desa Krasak, Kecamatan Klakah; PN (26) warga Kecamatan Kuripan dan TH (35) warga Kecamatan Lumbang.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan mengatakan, razia operasi Pekat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan sekaligus laporan dari masyarakat sekitar yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan menggelar patroli. Setelah kami datang dua titik tujuan, ternyata memang benar ada warung yang menyediakan PSK tengah beroperasi. Sehingga kami amankan delapan PSK,” kata Riduwan, Kamis (26/12).

Selain meresahkan masyarakat, lanjut Riduwan, 8 PSK yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo, nomor 05 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran di tempat umum.

“Setelah dirazia, kedelapan PSK kami bawa ke Mapolres untuk dibina. Saat ini semua PSK sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” tutur Riduwan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal