Menu

Mode Gelap
Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani Tak Diunggulkan, Cabor Kurash Kabupaten Probolinggo Justru Sumbang Medali Emas dan Perunggu Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

Lingkungan · 28 Nov 2019 06:45 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup


					Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menutup penambangan manual yang dilakukan di sungai Pancar Glagas di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.

Penutupan tambang pasir dan batu, yang dilakukan pada Kamis (28/11) sekitar pukul 11.00 Wib itu setelah petugas menerima laporan warga. Masyarakat sekitar mengaku resah karena tambang liar dinilai sudah merusak lingkungan sungai.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi mengakui proyek tambang liar di sungai Pancar Glagas sudah merusak benteng sungai. Hal itu bisa berakibat fatal bagi ekosistem penduduk sekitar.

“Bukan bermaksud mendahului takdir, tapi kalau bentengnya sudah dirusak, pasti sungainya akan mencari aliran lain jika hujan deras dan banjir. Bisa mengenai pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai,” kata Dwi Joko seusai penutupan.

Lanjut Dwi Joko, agar penambang dan juga masyarakat yang mata pencahariannya di sekitar sungai bisa menyadari dan melakukan normalisasi di lahan bekas tambang.

“Karena rata-rata mata pencaharian masyarakat sekitar di sekitar sungai ini, mengerus batu. Penutupan ini berdasarkan hasil rapat, kita tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk rusak,” tuturnya.

Dalam penutupan yang dijaga pihak kepolisian ini, Dwi Joko menegaskan bahwa penutupan berdasarkan pasal 150 jo. 188 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan dilanggar.

“Karena segala bentuk penambangan tanpa ada izin adalah tindakam pidana. Ya tentunya akan kami tindak tegas, kami juga sudah pasangkan dua puluh banner himbauan di bagian sungai yang jadi objek tambang,” ujarnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Trending di Pemerintahan