Tak ‘Dijatah’ Istri, Pria Ini Perkosa Anak Tiri

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ibarat nasi sudah menjadi bubur, SN (44), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal telah memerkosa anak tirinya, RM (15). Ia beralasan karena sering tidak mendapat “jatah” dari istrinya akhirnya nafsunya disalurkan terhadap anak tirinya.

Pengakuan itu diungkapkan SN saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10). SN mengatakan, pertama kali mencabuli RM yang masih kelas 5 SD hanya pada pahanya.

“Barulah setelah ia pulang dari pondoknya, saya gituin di kelaminnya. Setelah gituan kadang saya kasih uang jajan lima puluh ribu. Sempat saya ancam akan membunuh ibunya kalau sampai laporan,” kata SN yang mengenakan baju tahanan.

Dengan wajah ditutup kopiah warna hijau tua, SN juga mengakui, kalau sebab ia tega menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak mendapatkan nafkah batin dari sang istri.

“Lupa sejak kapan tidak menerima jatah, pokoknya lama. Sampai akhirnya saya setubuhi anak tiri saya untuk memuaskan hasrat, tapi tidak sampai hamil. Sekarang sudah tinggal menyesalnya saja,” ujar SN dengan kepala tertunduk.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akibat perbuatannya, SN dijerat pasal 76 D jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” kata pria asal Japanan, Pasuruan itu.

Seperti diketahui, Senin lalau (21/10) SN ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Hal itu setelah polisi menerima laporan dari SC (40), istri SN. SN mengaku, tidak tega mengetahui anak kandungnya disetubuhi ayah tirinya. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Baca Juga  Cegah Peredaran Narkoba, Ratusan Napi Dirazia

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …