Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2019 11:28 WIB

Tak ‘Dijatah’ Istri, Pria Ini Perkosa Anak Tiri


					Tak ‘Dijatah’ Istri, Pria Ini Perkosa Anak Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ibarat nasi sudah menjadi bubur, SN (44), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal telah memerkosa anak tirinya, RM (15). Ia beralasan karena sering tidak mendapat “jatah” dari istrinya akhirnya nafsunya disalurkan terhadap anak tirinya.

Pengakuan itu diungkapkan SN saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10). SN mengatakan, pertama kali mencabuli RM yang masih kelas 5 SD hanya pada pahanya.

“Barulah setelah ia pulang dari pondoknya, saya gituin di kelaminnya. Setelah gituan kadang saya kasih uang jajan lima puluh ribu. Sempat saya ancam akan membunuh ibunya kalau sampai laporan,” kata SN yang mengenakan baju tahanan.

Dengan wajah ditutup kopiah warna hijau tua, SN juga mengakui, kalau sebab ia tega menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak mendapatkan nafkah batin dari sang istri.

“Lupa sejak kapan tidak menerima jatah, pokoknya lama. Sampai akhirnya saya setubuhi anak tiri saya untuk memuaskan hasrat, tapi tidak sampai hamil. Sekarang sudah tinggal menyesalnya saja,” ujar SN dengan kepala tertunduk.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akibat perbuatannya, SN dijerat pasal 76 D jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” kata pria asal Japanan, Pasuruan itu.

Seperti diketahui, Senin lalau (21/10) SN ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Hal itu setelah polisi menerima laporan dari SC (40), istri SN. SN mengaku, tidak tega mengetahui anak kandungnya disetubuhi ayah tirinya. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal