Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2019 11:28 WIB

Tak ‘Dijatah’ Istri, Pria Ini Perkosa Anak Tiri


					Tak ‘Dijatah’ Istri, Pria Ini Perkosa Anak Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ibarat nasi sudah menjadi bubur, SN (44), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal telah memerkosa anak tirinya, RM (15). Ia beralasan karena sering tidak mendapat “jatah” dari istrinya akhirnya nafsunya disalurkan terhadap anak tirinya.

Pengakuan itu diungkapkan SN saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10). SN mengatakan, pertama kali mencabuli RM yang masih kelas 5 SD hanya pada pahanya.

“Barulah setelah ia pulang dari pondoknya, saya gituin di kelaminnya. Setelah gituan kadang saya kasih uang jajan lima puluh ribu. Sempat saya ancam akan membunuh ibunya kalau sampai laporan,” kata SN yang mengenakan baju tahanan.

Dengan wajah ditutup kopiah warna hijau tua, SN juga mengakui, kalau sebab ia tega menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak mendapatkan nafkah batin dari sang istri.

“Lupa sejak kapan tidak menerima jatah, pokoknya lama. Sampai akhirnya saya setubuhi anak tiri saya untuk memuaskan hasrat, tapi tidak sampai hamil. Sekarang sudah tinggal menyesalnya saja,” ujar SN dengan kepala tertunduk.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akibat perbuatannya, SN dijerat pasal 76 D jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” kata pria asal Japanan, Pasuruan itu.

Seperti diketahui, Senin lalau (21/10) SN ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Hal itu setelah polisi menerima laporan dari SC (40), istri SN. SN mengaku, tidak tega mengetahui anak kandungnya disetubuhi ayah tirinya. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal