Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2019 09:51 WIB

Ayah-Ibu Konspirasi, Remaja Perempuan di Leces Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri


					Ayah-Ibu Konspirasi, Remaja Perempuan di Leces Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo telah menangkap AL (66), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, NM (14).

Kini, polisi tengah mendalami kasus tersebut dan berusaha mengumpulkan bukti-bukti baru. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencium aroma konspirasi antara pelaku, AL, dengan istri sekaligus ibu kandung korban, MM.

“Dari keterangan korban, tersangka AL meniduri anak tirinya dalam satu ruangan, tepatnya di depan TV dimana di ruangan itu ada korban, tersangka dan ibu kandung korban itu,” kata Kanit PPA polres Probolinggo Bripka Isyani Reni Antasari, Kamis (14/10).

Dengan demikian, jelas Reny, ibu kandung korban mengetahui tindakan asusila yang dilakukan sang suami kepada anaknya. Namun kejadian itu justru dibiarkan oleh ibu korban, MM, bahkan balik menuduh korban sebagai pelakor (perebut suami orang, red).

“Artinya, ibu kandung korban membiarkan anaknya ‘dikerjai’ tersangka, ibu korban ini membela suaminya. Entah, apa karena masih trauma dengan perceraian dengan ayah kandung korban atau sebab lain, masih akan kita dalami,” ujar Reny.

Namun, sebelum menjerat MM ke ranah hukum, menurut Reny, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru.”Kalau memang terbukti, maka kami akan panggil ibunya. Potensi keterlibatan ibu kandung korban sekitar 50 persen atas kasus ini,” ucapnya.

Diketahui, AL dilaporkan oleh NM bersama ayah kandungnya, SI, atas tuduhan pemerkosaan. Atas laporan itu, polisi lalu menangkap AL pada Kamis (10/10) lalu. Namun selama proses penyelidikan, AL tak pernah mengakui perbuatannya kepada penyidik. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal