Menu

Mode Gelap
Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2019 01:07 WIB

Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji


					Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C.

Meski demikian, Abdul Kadir statusnya masih sah sebagai anggota dewan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Dengan demikian, Kadir tetap menerima haknya sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurut Andi, Kadir masih tetap anggota dewan yang sah sebagaimana sebelumnya. Penahanan Kadir tak berpengaruh dengan statusnya sebagai anggota parlemen.

“Begitu pula gajinya sebagai anggota dewan, tetap dibayarkan. Hanya saja, dana reses yang mestinya dicairkan sekarang, ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” kata Andi, Rabu (16/10).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono. Menurutnya, gaji anggota dewan yang bermasalah dengan hukum tetap dibayarkan selama tidak ada putusan dari pengadilan.

“Senyampang yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman tetap atau belum ada vonis dari pengadilan maka gajinya tetap akan dibayar, penuh tanpa potongan,” ujar Santiyono

Gaji baru distop, lanjut Santiyono, jika Kadir sudah divonis dan partai pengusung sudah melakukan pergantian antar waktu (PAW). Maka, jelasnya, otomatis gaji akan berganti pada anggota dewan pengganti.

“Karena itu sudah sesuai dengan peraturan. Kecuali ada vonis dan sudah diganti (PAW, red). Kalau tidk dibayar, ya saya yang keliru nanti,” tandas Santiyono saat dikonfirmasi via telepon.

Sekedar informasi, total jumlah gaji yang diterima oleh para anggota dewan sebesar Rp 30.164.940. Gaji itu diantaranya meliputi uang representasi Rp 1.575.000; tunjangan jabatan Rp 2.238.750; dan tunjangan keluarga Rp 157.500.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 144.480; uang paket Rp 157.500; tunjangan perumahan Rp 7.300.000; tunjangan transportasi Rp 8.000.000; dan tunjangan komunikasi Rp 10.500.000.

Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal