PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim Penyidik Polres Probolinggo menemukan fakta baru dalam kasus pemerkosaan yang menimpa NM (14), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Diketahui, korban digagahi ayah tirinya, AL, sebanyak 3 kali dalam kondisi tidak sadar.
Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, korban ‘dikerjai’ dalam keadaan tak sadar pasca dibius oleh pelaku. Obat bius itu disiapkan pelaku beberapa saat sebelum menyetubuhi korban di kamarnya sendiri.
“Karena sudah dibius, jadi tidak sadar kalau disetubuhi. Meskipun sadar tubuhnya lemas dan nggak mampu untuk melawan. Pengakuan awal dari korban, dia tiga kali disetubuhi dalam keadaan sadar,” kata Reni, Senin (7/10).
Soal jenis obat bius yang digunakan pelaku, papar Reni, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci karena masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Akan tetapi, jelasnya, obat bius itu dibeli pelaku dari apotik. “Ya dibeli dari Apotik,” tuturnya.
Kejadian yang alami korban, lanjut Reni, membuat kondisi psikologinya terganggu. Korban trauma sehingga tak banyak memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan menurut Reni, ia minder setiap hendak menjalin komunikasi dengan orang lain.
“Tekanan mental itu pasti ada. Korban masih anak kecil yang baru lulus SD. Oleh karena itu, dukungan dari keluarga sangat penting untuk mengembalikan kondisi lsikologi korban,” Reni menjelaskan.
Diketahui, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 15.00 Wib, NM didampingi SI, ayah kandungnya, melaporkan AL atas dugaan pemerkosaan. Tindakan asusila itu dilakukan di rumah pelaku, karena korban tinggal bersama sang ibu yang diperistri pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan hasil visum di rumah sakit, diketahui jika korban positif disetubuhi ayah tirinya. Polisi berencana memanggil pelaku dalam waktu dekat. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













