PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Muhamad Uyen (29) residivis asal Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat mencuri kabel genset pendingin milik PT. Kertas Leces (PTKL).
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad, pelaku diringkus saat tengah memotong kabel dari trafo milik PT Kertas Leces. Saat itu, kondisi pabrik kertas sepi tanpa aktivitas karyawan, karean telah tutup operasi. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Disaat bersamaan ada petugas patroli Polsek Leces. Karena curiga melihat orang luar di area pabrik, petugas lalu bergegas menuju lokasi pelaku. Ternyata, dia sedang memotong kabel, sehingga oleh anggota langsung diamankan,” tutur AKBP Fadly Samad, Rabu (04/10/2017).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kabel Jenis NYY, berdiameter 260 mm dan panjang 2 meter. “Selain itu, kami juga mengamankan gergaji dan satu unit pisau,” terangnya.
Kabel yang dicuri, lanjut Kapolres, digunakan untuk mengaliri listrik dari genset ke Cooling Tower (menara pendingin_red). Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 10 juta.
“Pelaku tergiur dengan kabel yang terbat dari tembaga itu. Sebagian kabel-kabel itu sudah dijual. Sebelumnya di lokasi itu, memang sering terjadi kehilangan kabel yang serupa. Mungkin kabel itu dicuri oleh orang yang sama, karena sudah lama pabrik tersebut tidak beroperasi,” jelas perwira kelahiran Makassar Sulawesi Selatan ini.
Sementara kepada PANTURA7.com, Uyen mengaku terpaksa mencuri kabel karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dari penjualan kabel itu, ia memperoleh penghasilan sekitar Rp. 800 ribuan. “Satu kilonya saya jual 75 ribu rupiah. Ya buat makan dan belanja lainnya,” ujarnya.
Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendiami sel tahanan Polres Probolinggo. ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (em/ela).