Pelantikan Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal, Ini Penyebabnya

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mendesak para caleg yang terpilih dalam Pemilu 17 April lalu, segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak, para wakil rakyat ini terancam tidak bisa dilantik.

“Sampai saat ini, belum ada data masuk ke kami terkait laporan LHKPN,” terang Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (13/5/2019).

Menurut Lukman, berdasarkan petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil pemilu pada 1 Juli 2019. Dengan demikian, penetapan caleg terpilih bisa dilakukan sekitar tanggal 1 sampai 4 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, KPU menetapkan caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK. Sehingga para caleg terpilih disegerakan menyetorkan laporan LKHPN,” papar dia.

Penyerahan tanda bukti LHKPN kepada KPU, jelas Lukman, merupakan salah satu syarat mutlak agar calon legislatif (caleg) terpilih bisa dilantik. Pihaknya, klaim Lukman, sudah menghubungi parpol para caleg agar secepatnya menyerahkan LHKPN.

“Karena LHKPN itu syarat mutlak untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” Lukman menjelaskan.

Sekedar informasi, hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 menghasilkan 50 caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka berasal dari Partai Nasdem 16 kursi, PKB 7 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 7 kursi, PPP 7 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, dan Hanura 1 kursi.

Dari 50 anggota dewan terpilih untuk periode 2019-2024, sekitar 30 orang merupakan petahana. Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Anies-Muhaimin Bakal Daftar ke KPU Tanggal 19 Oktober

Baca Juga

Balon Independen Bakal Ramaikan Pilwali Kota Probolinggo, ini Visi Misinya

Probolinggo,- Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo di …