Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Politik · 13 Jun 2019 09:22 WIB

Pelantikan Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal, Ini Penyebabnya


					Pelantikan Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal, Ini Penyebabnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mendesak para caleg yang terpilih dalam Pemilu 17 April lalu, segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak, para wakil rakyat ini terancam tidak bisa dilantik.

“Sampai saat ini, belum ada data masuk ke kami terkait laporan LHKPN,” terang Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (13/5/2019).

Menurut Lukman, berdasarkan petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil pemilu pada 1 Juli 2019. Dengan demikian, penetapan caleg terpilih bisa dilakukan sekitar tanggal 1 sampai 4 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, KPU menetapkan caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK. Sehingga para caleg terpilih disegerakan menyetorkan laporan LKHPN,” papar dia.

Penyerahan tanda bukti LHKPN kepada KPU, jelas Lukman, merupakan salah satu syarat mutlak agar calon legislatif (caleg) terpilih bisa dilantik. Pihaknya, klaim Lukman, sudah menghubungi parpol para caleg agar secepatnya menyerahkan LHKPN.

“Karena LHKPN itu syarat mutlak untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” Lukman menjelaskan.

Sekedar informasi, hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 menghasilkan 50 caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka berasal dari Partai Nasdem 16 kursi, PKB 7 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 7 kursi, PPP 7 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, dan Hanura 1 kursi.

Dari 50 anggota dewan terpilih untuk periode 2019-2024, sekitar 30 orang merupakan petahana. Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik