PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pelaku pembacokan terhadap M. Fahrur Rozi (24) warga Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo akan melewatkan sebagian besar hidupnya di penjara. Sebab polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Dua pelaku adalah Syahriful Munir (18) warga Tongas Wetan dan Aik Fauzi Purnamadani (20) asal Desa Tongas Kulon. Pembacokan yang dilakukan sepasang sahabat ini terjadi pada Selasa (4/9/2019) malam lalu di Jalan Raya Lumbang, Desa Tongas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, pelaku Munir dijerat Pasal 338, 354, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman sebanyak 15 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku Aik, kami kenakan pasal berbeda yakni turut serta dalam aksi kejahatan yang menyebabkan korban meninggal,” kata Alfian saat menggelar rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (10/6/2019).
Alfian menuturkan, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, dua pelaku bersama rekannya menggelar pesta minuman keras (miras). Karena pengaruh alkohol, kata Alfian, membuat pelaku mudah tersulut emosi.
“Lalu pelaku bertemu segerombolan orang yang sedang bakar ikan di malam takbiran. Saat itu, ia bersama temannya sebanyak delapan orang dan mengendarai empat motor,” tuturnya.
Saat bertemu dengan korban dan rekan-rekanya itu, menurut Alfian, pelaku dan teman-temannya membleyer motor yang menggunakan knalpot brong. Kelompok pemuda yang sedang bakar ikan tidak terima sehingga terjadi perkelahian.
“Setelah perkelahian selesai, rupanya pelaku menyimpan dendam setelah Bahrul, saudaranya dipukuli. Pelaku kembali ke rumahnya mengambil celurit dan mengajak temannya Aik untuk mendatangi lokasi perkelahian,” cerita Alfian.
Saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), dari atas motor pelaku Munir menyabetkan cluritnya pada korban. Sekali bacokan, korban terjungkal hingga tewas. “Pelaku Aik bertugas menyetir kendaraan,” paparnya.
Sedangkan untuk satu orang yang disebut terlibat, yakni Suroso, dari penelususan sementara dinyatakan tidak tterlibat. Meski demikian, Suroso menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa dini hari lalu.
“Untuk keterlibatan Suroso, masih kita dalami,” tutup Kapolres Alfian. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan