Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2019 12:55 WIB

Pelaku Pembacokan di Tongas Dijerat Pasal 338 KUHP, Ini Lama Hukumannya


					Pelaku Pembacokan di Tongas Dijerat Pasal 338 KUHP, Ini Lama Hukumannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pelaku pembacokan terhadap M. Fahrur Rozi (24) warga Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo akan melewatkan sebagian besar hidupnya di penjara. Sebab polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Dua pelaku adalah Syahriful Munir (18) warga Tongas Wetan dan Aik Fauzi Purnamadani (20) asal Desa Tongas Kulon. Pembacokan yang dilakukan sepasang sahabat ini terjadi pada Selasa (4/9/2019) malam lalu di Jalan Raya Lumbang, Desa Tongas.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, pelaku Munir dijerat Pasal 338, 354, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman sebanyak 15 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku Aik, kami kenakan pasal berbeda yakni turut serta dalam aksi kejahatan yang menyebabkan korban meninggal,” kata Alfian saat menggelar rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (10/6/2019).

Alfian menuturkan, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, dua pelaku bersama rekannya menggelar pesta minuman keras (miras). Karena pengaruh alkohol, kata Alfian, membuat pelaku mudah tersulut emosi.

“Lalu pelaku bertemu segerombolan orang yang sedang bakar ikan di malam takbiran. Saat itu, ia bersama temannya sebanyak delapan orang dan mengendarai empat motor,” tuturnya.

Saat bertemu dengan korban dan rekan-rekanya itu, menurut Alfian, pelaku dan teman-temannya membleyer motor yang menggunakan knalpot brong. Kelompok pemuda yang sedang bakar ikan tidak terima sehingga terjadi perkelahian.

“Setelah perkelahian selesai, rupanya pelaku menyimpan dendam setelah Bahrul, saudaranya dipukuli. Pelaku kembali ke rumahnya mengambil celurit dan mengajak temannya Aik untuk mendatangi lokasi perkelahian,” cerita Alfian.

Saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), dari atas motor pelaku Munir menyabetkan cluritnya pada korban. Sekali bacokan, korban terjungkal hingga tewas. “Pelaku Aik bertugas menyetir kendaraan,” paparnya.

Sedangkan untuk satu orang yang disebut terlibat, yakni Suroso, dari penelususan sementara dinyatakan tidak tterlibat. Meski demikian, Suroso menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa dini hari lalu.

“Untuk keterlibatan Suroso, masih kita dalami,” tutup Kapolres Alfian. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

31 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi

31 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Trending di Nasional