Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Pemerintahan · 23 Mei 2019 11:33 WIB

Triwulan Pertama, Retribusi Pasar Rp 600 Juta


					Triwulan Pertama, Retribusi Pasar Rp 600 Juta Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pada triwulan pertama 2019 ini, retribusi pasar di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 643.003.584 atau sebesar 20,25 persen dari total target Rp 3.174.000.000. Pemkab Probolinggo menyatakan, optimis target itu bakal terpenuhi.

Retribusi tersebut diperoleh dari lima di Kabupaten Probolinggo, yakni pasar Paiton, Pasar Leces, Pasar Semampir, Pasar Dringu dan Pasar Maron. Pembayaran retribusi itu hanya untuk 5 pasar yang menggunakan bedak. Untuk yang los masih belum diberlakukan retribusi.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Andi Wiroso, mengatakan, capaian retribusi tersebut terhitung sampai 31 Maret pada triwulan pertama.

“Meski baru mencapai 20,25 persen saja, tapi kami optimis, retribusi yang kami targetkan akan terpenuhi hingga akhir tahun nanti,” kata Andi, Kamis (23/5/2019).

Sedangkan untuk tahun sebelumnya, lanjut Andi, target retribusi pasar masih sama dengan target retribusi pasar tahun ini. Hanya saja pada tahun sebelumnya hanya terealisasi sebesar Rp 2.913.000.000 saja. “Meski tahun kemarin belum mencapai target. Tahun ini kami optimis bisa terpenuhi,” tuturnya.

Penarikan retribusi di seluruh pasar, tambahnya, merupakan kewajiban yang nantinya masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan dianggap utang apabila tidak membayar.

“Kalau ada salah satu pihak yang belum bayar retribusi, maka itu akan dinilai sebagai piutang yang harus dilunasi pada tahun yang akan datang. Jadi ada rekening sendiri bagi yang utang. Tapi tetap harus bayar retribusi,” jelasnya.

Sedangkan untuk target retribusi, menurutnya, akan bertambah saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa nominal angka yang akan bertambah pada target restribusi tersebut.

“Dalam PAK itu direncanakan bakal ada kenaikan untuk target restribusi. Tapi belum tahu berapa,” ujar dia. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih

31 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo

31 Oktober 2024 - 18:01 WIB

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis

30 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN

25 Oktober 2024 - 23:32 WIB

‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi

23 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Prabowo-Gibran Dilantik, Kiai Kampung di Probolinggo Tasyakuran dan Doa Bersama

21 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024

19 Oktober 2024 - 15:59 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada

17 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Transparansi Informasi Publik, Pj Bupati Lumajang : Itu Reformasi Birokrasi yang Efektif

15 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan