Menu

Mode Gelap
Gus Fawait Lepas Kontingen Jember ke Porprov Jatim IX, Targetkan Raih 26 Medali Emas Hutang KSU Cakrawala Semampir Capai Rp 2,2 Miliar, Dewan Panggil Eks Manager Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

Pemerintahan · 2 Mei 2019 11:10 WIB

Datangi Probolinggo, Kantor Imigrasi Waspadai Pengiriman TKI Ilegal


					Datangi Probolinggo, Kantor Imigrasi Waspadai Pengiriman TKI Ilegal Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sering kali tidak sesuai prosedur yang berlaku berakibat pada keamanan dan kesejahteraan TKI.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Malang menggelar sosialisasi bagi para petugas sebagai upaya pencegahan dan penanganan TKI non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Sosialisasi yang digelar di Ball Room salah satu hotel di Jalan dr Soetomo pada Kamis ( 2/5/2019) itu, menurut Kepala Bidang Perijinan Informasi Keimigrasian, Tati Suvian, pekerja migran Indonesia merupakan salah satu aset negara yang memberikan devisa kepada negara. Kontribusi yang diberikan TKI dinilai sangat berpengaruh penting bagi pembangunan.

“Salah satu permasalahan pemerintah Indonesia yaitu pengiriman pekerja migran Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap terwujudnya peningkatan pemahaman petugas dan instansi terkait maupun pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang – undangan perlindungan pekerja migran Indonesia keluar negeri.

Wakil Wali Kota Probolinggo, M. Soufis Subri yang juga hadir mengatakan, terkait TKI non prosedural atau yang dikenal dengan istilah TKI ilegal, maka harus juga berbicara soal supply dan demand. Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh calon TKI, yaitu TKI non prosedural tidak ada perjanjian kerja yang mengatur gaji, jam istirahat dan lain-lain.

“Jika TKI berangkat secara non prosedural dan ada perusahan atau majikan yang tidak membayar gajinya hingga satu tahun, maka tidak bisa mengadu ke Menteri Tenaga Kerja setempat, karena tidak ada perjanjian kerja antara TKI ilegal dengan majikannya,” jelas wawali.

Lebih rinci Subri menegaskan, TKI perlu diberi pelatihan seperti psikotest. Termasuk perlu dikenalkan adat negara setempat, bagaimana bekerja untuk melayani majikan, menguasai bahasa dan mengenal peraturan kerja di negara tempat ia bekerja. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

Trending di Pemerintahan