PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sering kali tidak sesuai prosedur yang berlaku berakibat pada keamanan dan kesejahteraan TKI.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Malang menggelar sosialisasi bagi para petugas sebagai upaya pencegahan dan penanganan TKI non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.
Sosialisasi yang digelar di Ball Room salah satu hotel di Jalan dr Soetomo pada Kamis ( 2/5/2019) itu, menurut Kepala Bidang Perijinan Informasi Keimigrasian, Tati Suvian, pekerja migran Indonesia merupakan salah satu aset negara yang memberikan devisa kepada negara. Kontribusi yang diberikan TKI dinilai sangat berpengaruh penting bagi pembangunan.
“Salah satu permasalahan pemerintah Indonesia yaitu pengiriman pekerja migran Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap terwujudnya peningkatan pemahaman petugas dan instansi terkait maupun pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang – undangan perlindungan pekerja migran Indonesia keluar negeri.
Wakil Wali Kota Probolinggo, M. Soufis Subri yang juga hadir mengatakan, terkait TKI non prosedural atau yang dikenal dengan istilah TKI ilegal, maka harus juga berbicara soal supply dan demand. Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh calon TKI, yaitu TKI non prosedural tidak ada perjanjian kerja yang mengatur gaji, jam istirahat dan lain-lain.
“Jika TKI berangkat secara non prosedural dan ada perusahan atau majikan yang tidak membayar gajinya hingga satu tahun, maka tidak bisa mengadu ke Menteri Tenaga Kerja setempat, karena tidak ada perjanjian kerja antara TKI ilegal dengan majikannya,” jelas wawali.
Lebih rinci Subri menegaskan, TKI perlu diberi pelatihan seperti psikotest. Termasuk perlu dikenalkan adat negara setempat, bagaimana bekerja untuk melayani majikan, menguasai bahasa dan mengenal peraturan kerja di negara tempat ia bekerja. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan