Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Pemerintahan · 2 Mei 2019 11:10 WIB

Datangi Probolinggo, Kantor Imigrasi Waspadai Pengiriman TKI Ilegal


					Datangi Probolinggo, Kantor Imigrasi Waspadai Pengiriman TKI Ilegal Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sering kali tidak sesuai prosedur yang berlaku berakibat pada keamanan dan kesejahteraan TKI.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Malang menggelar sosialisasi bagi para petugas sebagai upaya pencegahan dan penanganan TKI non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Sosialisasi yang digelar di Ball Room salah satu hotel di Jalan dr Soetomo pada Kamis ( 2/5/2019) itu, menurut Kepala Bidang Perijinan Informasi Keimigrasian, Tati Suvian, pekerja migran Indonesia merupakan salah satu aset negara yang memberikan devisa kepada negara. Kontribusi yang diberikan TKI dinilai sangat berpengaruh penting bagi pembangunan.

“Salah satu permasalahan pemerintah Indonesia yaitu pengiriman pekerja migran Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap terwujudnya peningkatan pemahaman petugas dan instansi terkait maupun pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang – undangan perlindungan pekerja migran Indonesia keluar negeri.

Wakil Wali Kota Probolinggo, M. Soufis Subri yang juga hadir mengatakan, terkait TKI non prosedural atau yang dikenal dengan istilah TKI ilegal, maka harus juga berbicara soal supply dan demand. Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh calon TKI, yaitu TKI non prosedural tidak ada perjanjian kerja yang mengatur gaji, jam istirahat dan lain-lain.

“Jika TKI berangkat secara non prosedural dan ada perusahan atau majikan yang tidak membayar gajinya hingga satu tahun, maka tidak bisa mengadu ke Menteri Tenaga Kerja setempat, karena tidak ada perjanjian kerja antara TKI ilegal dengan majikannya,” jelas wawali.

Lebih rinci Subri menegaskan, TKI perlu diberi pelatihan seperti psikotest. Termasuk perlu dikenalkan adat negara setempat, bagaimana bekerja untuk melayani majikan, menguasai bahasa dan mengenal peraturan kerja di negara tempat ia bekerja. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih

31 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo

31 Oktober 2024 - 18:01 WIB

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis

30 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN

25 Oktober 2024 - 23:32 WIB

‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi

23 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Prabowo-Gibran Dilantik, Kiai Kampung di Probolinggo Tasyakuran dan Doa Bersama

21 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024

19 Oktober 2024 - 15:59 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada

17 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Transparansi Informasi Publik, Pj Bupati Lumajang : Itu Reformasi Birokrasi yang Efektif

15 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan