PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Asap tebal membubung diatas kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, di jalan raya PB Sudirman, Kota Kraksaan, pada Selasa (19/03/2019) pagi. Bersamaan dengan itu, si jago merah mengamuk menghanguskan gedung Lantai III kantor Pemkab setempat, bahkan 2 orang karyawan terjebak didalamnya.
Suasana panik menjadi heroik setelah sejumlah anggota tim pemadam kebakaran (Damkar), dengan tangkas berjibaku memadamkan api. Bahkan tak sampai 20 menit, kobaran api berhasil dikendalikan dengan bantuan mobil damkar. Selain itu, dua karyawan yang sebelumnya mustahil selamat, akhirnya tertolong tanpa cidera.
Kebakaran gedung Pemkab Probolinggo ini, bukanlah kejadian sebenarnya. Melainkan sekedar simulasi pemadaman peristiwa kebakaran terhadap gedung bertingkat. Selain uji ketangkasan Tim Damkar Kabupaten Probolinggo, simulasi ini sebagai rangkaian ulang tahun Damkar yang ke – 100.
“Tidak hanya dibutuhkan skill dan kecepatan dalam memadamkan api tetapi juga dibutuhkan skill khusus dalam penanganan rescue dan evakuasi korban pada beberapa kondisi dilapangan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi, seusai simulasi.

Petugas Damkar saat melakukan simulasi pemadaman di Kantor Bupati Probolinggo. (istimewa).
Melalui simulasi ini, lanjut Dwijoko, pihaknya ingin menunjukkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa kapasitas personil dan Prasarana Damkar Kabupaten Probolinggo telah siap untuk menghadapi segala kemungkinan gawat darurat yang terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Secara kuantitas personil kami mungkin masih kurang, namun cukup berkualitas dalam kemampuan penanganan kebakaran mulai tingkat dasar sampai tingkat lanjutan. Seperti pertolongan dan penyelamatan pada ketinggian,” jelas mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo ini.
Data yang ia miliki, Dwijoko menuturkan, tidak sedikit perusahaan maupun instansi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo yang belum dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran memadai. Padahal alat proteksi kebakaran, wajib dimiliki sebagai bentuk antisipasi.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012, bahwa alat proteksi kebakaran wajib untuk dimiliki perusahaan. Selanjutnya petugasnya akan kita training skill basic penanganan kebakaran, sehingga bisa meminimalisir terjadinya kebakaran,” tutur dia. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan