PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo memanggil 8 perangkat desa ke kantor Bawaslu setempat, Rabu (15/1/2019). Pemanggilan ini temuan bahwa 8 perangkat desa ini mengenakan atribut partai politik.
Ketua Bawaslukab Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengatakan, pemanggilan ini masih dalam tahap mencari keterangan terkait foto yang diunggah 8 perangkat desa ini di media sosial ‘Facebook’.
“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa ini masih dalam bentuk investigasi untuk mencari keterangan terkait motif terkait foto bersama tersebut,” kata Qorib, Selasa (15/1/2019).
Foto bersama dengan atribut parpol tersebut, jelas Qorib, jelas-jelas merupakan pelanggaran pemilu. Sebab menurutnya, perangkat desa merupakan aparatur sipil negara yang harus netral dan tidak terjun dalam politik praktis.
“Dari foto yang kami terima, foto yang berada di ruangan tertutup itu sudah bisa terindikasi ketidak netralan dari ASN, sehingga kami panggil mereka yang terlibat. Kami investigasi dan klarifikasi kebenaranya,” tegasnya.
Atas temuan ini, pria asal Kecamatan Pakuniran ini menghimbau agar ASN dan juga para perangkat desa menjaga netralitasnya. “Kalau sekdar hadir di acara kampanye tidak apa-apa, karena itu haknya. Tetapi tidak boleh berkampanye aktif,” tutup Qorib. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan