PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mendekati Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019, pelanggaran kampanye kian masih di Kabupaten Probolinggo. Tak hanya partai politik (parpol), pelanggaran alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) juga dilakukan oleh calon legislatif (caleg) serta kontestan Pilpres.
Data yang dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, selama 3,5 bulan masa kampanye terdapat 356 pelanggaran APK dan 66 pelanggaran BK. Dari jumlah itu, PKB menjadi parpol terbanyak yang melanggar APK dengan jumlah pelanggaran sebanyak 80 kali.
Posisi kedua diduduki oleh Partai Hanura dengan jumlah pelanggaran sebanyak 50 pelanggaran, lalu Partai NasDem dengan 42 pelanggaran, PDIP sejumlah 35 pelanggaran, Gerindra 29 pelanggaran, Golkar 11 pelanggaran dan PPP 9 pelanggaran.
Posisi berikutnya Demokrat dengan 5 pelanggaran, Perindo 4 pelanggaran, dan PKS serta PSI dan PBB masing-masing 1 pelanggaran. Sementara kontestan Pilpres yang melanggar paling banyak adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dengan 52 pelanggaran.
“Untuk paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, jumlah pelanggaran yang kami temukan sebanyak 20 pelanggaran APK,” kata Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nazaruddin Latif, Selasa (15/1/2019).
Masih soal pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan pelanggaran oleh calon anggota DPD-RI untuk Jawa Timur nomor urut 22 sebanyak 16 pelanggaran.
Sementara soal pelanggaran bahan kampanye, Partai Golkar menjadi jawara dengan 16 pelanggaran. Posisi runner-up diduduki PDIP dengan 11 pelanggaran, lalu Partai Demokrat 9 pelanggaran, serta PKB dan Gerindra yang melakukan masing-masing 7 pelanggaran.
“Posisi selanjutnya secara berurutan Partai Hanura dengan 5 pelanggaran, NasDem dan PKS yang masing-masinge mempunyai 3 pelanggaran, terakhir PPP dengan 2 pelanggaran,” imbuh Nazar.
Meski panen temuan pelanggaran, namun Nazar memastikan pihaknya akan terus melakukan penertiban selama 15 hari kedepan. “Untuk memastikan Kabupaten Probolinggo steril dari pelanggaran kampanye, baik terkait APK maupun BK,” tandasnya. (*)
Penulis : Moh. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan