Pasuruan, – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diungkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dua pelaku berinisial A-R (50) dan H-L (28) kini telah diamankan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah korban berinisial M-M (29), warga Desa Tambakrejo. Saat itu, korban baru saja pulang dari Pasar Kraton dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 warna coklat hitam miliknya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.

Namun, sekitar satu jam kemudian, saat istri korban hendak berangkat kerja, kendaraan tersebut diketahui sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, anggota kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan tersangka A-R pada 8 April 2026,” ujar Titis saat Rilis Kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (13/4/2016).

Saat hendak ditangkap, A-R sempat berusaha melarikan diri, namun dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengarah pada pelaku kedua, H-L yang kemudian diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (11/4/2026).

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” tambahnya.

Setelah itu, Tim Resmob Suropati menerima informasi dari Kepala Desa Klangrong, Kecamatan Wonorejo, terkait adanya sepeda motor tanpa pelat nomor di sebuah pekarangan warga.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin. Setelah dicek, kendaraan tersebut dipastikan cocok atau identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota.

Hasil penyelidikan juga mengungkap peran masing-masing pelaku. A-R bertugas mengawasi situasi dan menunggu di atas sepeda motor, sedangkan H-L berperan sebagai eksekutor pencurian. Dari hasil penjualan motor curian, A.R. mendapat bagian sebesar Rp1,7 juta.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan,” tegas kapolres.

Sepeda motor milik korban telah dikembalikan untuk digunakan kembali dalam aktivitas sehari-hari.

Korban, M-M, mengaku lega dan bersyukur, kendaraannya kembali setelah sempat hilang selama enam hari.

“Bahagia. Akhirnya bisa antar istri kerja lagi, dipakai sehari-hari. Sudah enam hari hilang, akhirnya ketemu. Ini satu-satunya motor di rumah,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.