Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan seluruh proses pengajuan pengelolaan lahan bagi masyarakat tidak dipungut biaya. Ia memastikan, termasuk dalam proses pengukuran lahan, seluruhnya telah dibiayai oleh negara.

“Pokoknya kalau ada oknum yang meminta uang untuk pengurusan pelepasan hak tanah ini, segera laporkan saja,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Bupati menegaskan, laporan dapat disampaikan apabila praktik pungutan liar dilakukan oleh siapa pun, baik dari unsur instansi pemerintah maupun masyarakat. Menurut dia, seluruh bentuk pungli harus dilaporkan langsung ke kementerian dan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Untuk diketahui, program pengelolaan lahan ini menyasar masyarakat yang sejak lama menguasai lahan di kawasan hutan. Termasuk lahan Perhutani maupun lahan lain seperti eks hak guna usaha (HGU) yang sudah tidak dikelola.

Bupati menjelaskan, lahan-lahan tersebut dapat diajukan melalui skema kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Kementerian Kehutanan. Nantinya, pengajuan akan melalui proses survei sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat.

“Ini gratis, bahkan tidak boleh ada biaya ukur. Semua ditanggung negara,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini telah ada sekitar 1.800 sertifikat yang diterbitkan melalui program redistribusi tanah. “Selain itu, terdapat sedikitnya empat desa yang tengah mengajukan pengelolaan lahan karena telah menguasai wilayah tersebut selama puluhan tahun,” ungkapnya.

Dalam skema tersebut, masyarakat tidak langsung memperoleh hak milik. Status awal berupa hak pengelolaan lahan dengan jangka waktu 10 tahun sebelum dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Meski demikian, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk dijadikan agunan untuk pinjaman usaha melalui lembaga keuangan atau koperasi.

“Yang tidak boleh itu dijual. Kalau untuk usaha, bisa dimanfaatkan, bahkan bisa jadi jaminan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.