Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan membebaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sektor pertanian mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meringankan beban petani sekaligus mempertahankan lahan pertanian produktif di wilayah perkotaan.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menjelaskan, pembebasan dilakukan pada nilai pajak, bukan pada objeknya. Artinya, pemilik lahan tetap menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun tanpa kewajiban pembayaran.

“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. SPPT tetap diterbitkan, tetapi nominal yang harus dibayarkan nol,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga ditujukan sebagai bentuk kompensasi bagi pemilik lahan yang mempertahankan fungsi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area pertanian produktif,” katanya.

Ia menambahkan, insentif tersebut diharapkan dapat menekan laju perubahan fungsi lahan menjadi permukiman maupun kawasan industri.

“Harapannya, pemilik lahan tidak mudah mengalihfungsikan sawah. Pertanian harus tetap menjadi salah satu kekuatan Kota Pasuruan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.