Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menutup operasional sebuah pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026).
Penutupan dilakukan setelah ditemukan dugaan penimbunan hingga 1.000 tabung gas melon.
Padahal, sesuai ketentuan, pangkalan hanya diperbolehkan memiliki 200 tabung, masing-masing 100 untuk distribusi dan 100 untuk stok. “Ini sudah sangat di luar nalar,” katanya.
Penindakan tersebut dilakukan bersama Sales Branch Manager (SBM) Pertamina. Pemerintah daerah sekaligus menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan yang dikelola seorang warga setempat.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agen, dan pangkalan LPG beberapa hari sebelumnya. Rapat digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah.
Selain langka, harga gas bersubsidi itu juga dilaporkan melambung tinggi. Di tingkat pengecer, harga mencapai Rp24 ribu hingga Rp25 ribu per tabung. Bahkan di daerah terpencil, harga menembus Rp35 ribu.
“Kelangkaan ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik penimbunan. Karena itu kami langsung lakukan pengecekan,” kata Indah.
Ia menjelaskan, inspeksi mendadak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dari hasil pengecekan, ditemukan jumlah tabung yang jauh melebihi batas kewenangan pangkalan.
Indah mengaku, sebelumnya tidak mengungkap identitas pangkalan yang diduga melanggar dalam forum resmi. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga etika sebelum bukti yang cukup diperoleh.
“Tapi setelah ada bukti yang akurat, hari ini kami tindak tegas,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan, agar tidak menyalahgunakan distribusi barang bersubsidi.
“Saya mengingatkan untuk yang kesekian kalinya, jangan main-main soal pelayanan kepada rakyat,” pungkasnya. (*)













