Lumajang, – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di Dusun Kebonsari, Kabupaten Lumajang, setelah ditemukan indikasi penimbunan tabung yang diduga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.

Temuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis, 9 April 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan sejumlah pemangku kepentingan sebagai respons atas keluhan warga yang kesulitan memperoleh LPG 3 kg dalam tiga pekan terakhir.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya sekitar 1.000 tabung kosong di pangkalan tersebut. Tabung itu disebut diduga menjadi bagian dari distribusi tidak sesuai ketentuan.

“Hasil temuan di lapangan, terdapat kurang lebih 1.000 tabung kosong di pangkalan tersebut yang menjadi perpanjangan tangan agen untuk disalurkan ke pangkalan lain dan pengecer sekitar. Kondisi ini menyebabkan harga di masyarakat melampaui HET dan memicu kekurangan pasokan,” kata Ahad, Jumat (10/4/2026).

Atas temuan itu, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang bersangkutan. Sementara agen terkait dikenai sanksi berupa pemotongan alokasi distribusi.

Menurut Ahad, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina, kata dia, secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik internal maupun bersama pemangku kepentingan.

“Ketika ada ketentuan yang tidak dipatuhi oleh agen atau pangkalan resmi, maka akan diberikan sanksi mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, Pertamina juga mencatat adanya lonjakan konsumsi LPG pasca-Idul Fitri. Aktivitas masyarakat seperti lebaran ketupat dan berbagai hajatan dinilai turut meningkatkan kebutuhan energi rumah tangga.

Sebagai langkah mitigasi, Pertamina telah menyalurkan tambahan sekitar 18 ribu tabung LPG 3 kg pada pekan sebelumnya. Jumlah ini setara dengan 45 persen dari alokasi normal di wilayah Lumajang.

Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan LPG bersubsidi sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi melalui layanan Pertamina Contact Center 135. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.