Probolinggo,- Kejadian tidak menyenangkan dialami AS (12), bocah asal Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Motor siswa kelas 1 SMP ini disita anggota polisi gara-gara ia dinilai mencuri buah kedondong.

Informasi yang dihimpun, AS mengambil buah kedondong milik warga di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, pada 13 Maret 2026 lalu. Ia berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor milik keluarganya.

Sesampainya di Desa Brumbungan Lor, AS diduga mengambil buah kedondong lalu ia makan. Namun tak berselang lama, datang anggota Polsek Maron berinisial DWI, lantas membawa motor yang dikendarai AS.

“Kendaraan kemudian dibawa ke Polsek Maron oleh oknum anggota kepolisian. Setelah itu, AS pulang dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer dari Desa Brumbungan Lor menuju rumahnya di Desa Wonorejo,” terang Pendamping Keluarga AS, Mahfud Rosyi, Senin (30/3/26).

Mahfud menyayangkan tindakan oknum anggota Polsek Maron, yang ia sebut tidak humanis. Alih-alih pendekatan pembinaan terhadap anak, tindakan pengamanan kendaraan justru menabrak kewenangan wilayah hukum.

“Pasalnya, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Gending, bukan Polsek Maron,” sungut Mahfud.

Penyitaan kendaraan, klaim Mahfud, juga memberikan dampak sosial yang tidak sederhana. Selama ini, AS diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya dalam kondisi ekonomi terbatas.

Keluarga ini menggantungkan hidup dari berjualan jemblem (galagel), dengan sepeda motor tersebut sebagai sarana utama penunjang usaha.

“AS masih anak-anak dan berasal dari keluarga tidak mampu. Kendaraan itu satu-satunya alat untuk mencari nafkah. Sekarang keluarga kesulitan,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan diversi dan pendekatan pembinaan.

Menurutnya, anak dibawah umur semestinya diposisikan sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek tindakan represif yang berpotensi memperburuk kondisi sosial-ekonomi.

Selain itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur terkait kwenangan wilayah hukum (locus delicti berada di Polsek Gending), dasar hukum pengamanan kendaraan, mekanisme pembinaan anak, serta potensi pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Karena AS masih dalam pengawasan KPAI, kejadian ini akan saya laporkan ke Propam Polda Jatim dan Kompolnas. Pengambilan kendaraan sewenang-wenang  yang semestinya masuk wilayah hukum Gending,” sampainya.

Konfirmasi Polisi

Kapolsek Maron, Iptu Arif Nurdasono saat dikonfirmasi via jaringan pribadi WhatsApp (WA), Senin (30/3/26), hanya memberikan jawaban singkat.

Kapolsek menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada DWI setelah anggota polri yang bersangkutan kembali dari masa cuti.

“Minal aidzin wal faizin, nanti kami konfirmasi yang bersangkutan, masih cuti, Pak. Terima kasih,” jawab Kapolsek. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.