Jember,- Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk untuk mudik Lebaran.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Jember tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran itu, ASN diminta tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.
Fawait menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi saat momentum hari raya.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini kebijakan dari pemerintah pusat, otomatis kita mengikuti,” kata Fawait, Senin (16/3/26).
Menurutnya, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor kedinasan.
“Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Bupati meminta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) segera menyampaikan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
Fawait juga mulai mendorong efisiensi penggunaan kendaraan operasional pemerintah.
Dalam beberapa kegiatan kedinasan, ia memilih menggunakan satu kendaraan bersama sebagai upaya penghematan bahan bakar dan pengendalian anggaran.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan pengelolaan anggaran.
“Kita ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab Jember berharap kebijakan ini dipatuhi seluruh ASN agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (*)












