Pasuruan, – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menimpa seorang perawat asal Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara ini, korban berinisial NF (37) mengalami kerugian hingga Rp81 juta.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Yokbeth Wally mengatakan, kasus tersebut bermula saat ibu korban, NK, ditawari oleh temannya berinisial TI untuk memasukkan anaknya menjadi PPPK tanpa melalui proses tes.

Tawaran itu kemudian disampaikan kepada NF yang akhirnya menyatakan bersedia. Selanjutnya, NK dan NF disambungkan dengan tersangka berinisial TA (39), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

“Korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp100 juta sebagai biaya serta sejumlah persyaratan administrasi,” kata Yokbeth saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (11/03/2026).

Dalam perjalanannya, nominal tersebut sempat dinegosiasikan sehingga korban hanya diminta membayar Rp75 juta lebih dulu. NF yang merupakan warga Kecamatan Rejoso itu kemudian mentransfer uang tersebut kepada tersangka.

Tak berhenti di situ, NF kembali diminta menyetor uang tambahan sebesar Rp5 juta. Setelah itu, tersangka kembali meminta Rp1 juta dengan alasan untuk tasyakuran di tempat kerja. Permintaan tersebut juga dipenuhi oleh korban sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp81 juta.

Yokbeth menjelaskan, modus yang digunakan tersangka cukup meyakinkan. Korban bahkan sempat menerima surat panggilan untuk mengikuti pengarahan di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, NF juga diberikan nomor induk pegawai (NIP) serta surat keputusan (SK) pengangkatan.

Korban juga diberitahu akan ditempatkan bertugas di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan. Namun meski telah menerima SK dan NIP, status kepegawaian korban tak kunjung mendapatkan kepastian.

Merasa curiga, NF kemudian memeriksa dokumen-dokumen yang dikirimkan oleh tersangka. Setelah dicek, seluruh dokumen tersebut ternyata palsu. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan Kota.

“Laporan langsung kami tindak lanjuti dan tidak butuh waktu lama, tersangka kami amankan,” ujar Yokbeth.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahjono Triyoga menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Menurut Dhecky, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pecatan polisi yang diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu.

“Hasil pendalaman, diduga ada keterlibatan seorang pecatan polisi. Dia ini dulu kena PTDH (Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat, Red.) oleh institusi karena kasus yang kurang lebih mirip seperti ini,” kata Dhecky, Kamis (12/03/2026).

Selain itu, polisi juga menduga jumlah korban tidak hanya satu orang. Dari informasi yang dihimpun penyidik, terdapat lebih dari 20 orang yang diduga menjadi korban dengan wilayah asal yang beragam.

“Korban tidak hanya dari Pasuruan, tetapi juga dari Surabaya, Sidoarjo, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

“Kami masih memburu satu pelaku lainnya, dan bagi siapa saja yang merasa menjadi korban, bisa melapor ke Polres Pasuruan Kota,” imbuh Dhecky.

Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.