Jember,- Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia melalui KAI Daop 9 Jember menyiagakan ratusan petugas tambahan untuk memperkuat pengamanan di sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai rawan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim mudik.
Sebanyak 107 Petugas Jaga Lintasan Ekstra (PJL Ekstra) diterjunkan untuk membantu pengawasan di puluhan perlintasan yang belum memiliki penjagaan permanen.
Para petugas tersebut ditempatkan di 55 titik perlintasan sebidang yang tersebar di sejumlah wilayah operasional Daop 9 Jember.
Penempatan petugas dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan jalur kereta api serta jumlah perlintasan di masing-masing daerah.
Di wilayah Pasuruan terdapat tiga titik perlintasan dengan enam petugas, Probolinggo tujuh titik dengan 14 petugas, Lumajang lima titik dengan sembilan petugas, Jember 28 titik dengan 56 petugas, serta Banyuwangi 12 titik dengan 22 petugas.
Selain memperkuat penjagaan perlintasan, Daop 9 Jember juga menambah petugas penilik jalan ekstra pada 19 petak jalur yang membentang dari Pasuruan hingga Ketapang, Banyuwangi.
Sebanyak 19 personel disiagakan untuk melakukan pemantauan kondisi rel dan prasarana perkeretaapian secara lebih intensif, terutama pada periode meningkatnya frekuensi perjalanan kereta selama Angkutan Lebaran.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, penambahan personel ini merupakan langkah preventif guna memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan andal selama masa mudik.
“Penambahan petugas di perlintasan tidak terjaga serta penguatan pengawasan jalur melalui penilik jalan ekstra merupakan langkah preventif yang kami lakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat selama masa Angkutan Lebaran,” ujarnya, Rabu (11/3/26).
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan mematuhi rambu lalu lintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. (*)












