Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial APW (35) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, MY (45) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, serta MF (40) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam kasus tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu petugas mengamankan APW di pinggir jalan depan sebuah warung kopi di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari tangan APW, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor milik tersangka.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh APW melalui perantara MY. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MY,” ujar Junaidi, Senin (9/3/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MF yang diduga sebagai pemasok. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MF di rumahnya di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 09.12 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MF, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 32,32 gram yang disimpan dalam plastik bersama timbangan digital, sekrop yang telah dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong. Barang-barang tersebut disimpan di dalam kardus bertuliskan “Kopi Nongkrong” yang berada di dapur rumah tersangka.
“Dari tangan MF juga diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan,” tambahnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial L yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MF.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Junaidi. (*)












