Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam rentang waktu 9–10 Februari 2026.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen.

Dari tangan keduanya, petugas menyita tujuh bungkus sabu dengan berat total 7,521 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, sejumlah plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap tersangka SHT (39) di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka MR (41) di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Dari lokasi tersebut ditemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi mengamankan tersangka MF (39) dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram.

Selain itu, turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran masyarakat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.