Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa THR merupakan hak rutin ASN yang wajib dipenuhi pemerintah setiap tahunnya.

Menurut Agus, kebijakan pencairan THR berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, proses administrasi tengah memasuki tahap finalisasi pada minggu pertama Ramadhan.

“THR merupakan hak ASN dari pemerintah pusat sebagaimana ketentuan yang berlaku dan akan tetap dilaksanakan,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Meski belum menetapkan tanggal pasti, Pemkab Lumajang menargetkan pencairan dilakukan sekitar 10-15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Namun, kata dia, dalam minggu pertama bulan Ramadhan, Pemkab Lumajang masih melakukan persiapan proses pencairan THR. Sehingga, saat ini pihaknya belum menetapkan pasti kapan tanggal pencairan THR ASN akan dilakukan.

“Minggu kemarin sudah dalam proses, mudah-mudahan sebagaimana ketentuan nanti bisa diberikan minggu ini atau dua minggu pasca menjalani ibadah puasa Ramadhan,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.