Probolinggo– Penetapan seorang guru tidak tetap (GTT) berinisial MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memicu perdebatan luas di ruang publik.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penerimaan gaji ganda sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus tenaga pengajar di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Kejaksaan menetapkan MHH sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026). Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan rangkap jabatan yang dinilai berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

Namun, sejumlah praktisi hukum menilai konstruksi pasal yang digunakan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam perkara tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

Sejumlah praktisi hukum berpandangan bahwa konstruksi pasal yang digunakan perlu diuji secara cermat, terutama terkait batas antara ranah administrasi atau perdata dan pidana.

“Ini soal perdata bukan pidana, yang dapat mempersoalkan adalah Kementerian Desa berdasarkan perjanjian kontrak kerja, itu harus dipertegas. Nah, sesuatu yang didasarkan pada perjanjian namanya perdata, jelas,” kecam praktisi hukum, Maulana Sholehudin, Minggu (22/2/26).

Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Menurutnya, hal tersebut dinilai keterlaluan. Jika memang serius dalam menertibkan praktik rangkap jabatan (double job), maka penegakan aturan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap institusi kepolisian.

“Putusan MK melarang anggota Polri menduduki posisi atau jabatan di luar kepolisian, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri. Maka, yang saat ini menduduki jabatan di luar itu berarti melanggar hukum. Beranikah kejaksaan menerapkan putusan MK tersebut? Bila tidak, berarti tebang pilih namanya,” ungkap Maulana.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Penegakan hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih. Prinsip keadilan berlaku untuk semua,” tandasnya.

Jurnalis media ini telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/2/2026), terkait kecaman ini.

Sayagnya, hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.