Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu serta pegawai non-ASN dipastikan tidak menerima bonus lebaran tahun ini.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menegaskan, kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk pegawai non-ASN tidak dapat (THR),” katanya, Senin (23/2/2026).
Data di lingkungan Pemkab Lumajang mencatat, sebanyak 4.230 tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar penerima THR.
Rinciannya meliputi 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD).
Agus mengakui, jumlah pegawai yang tidak menerima THR tahun ini mencapai ribuan orang. Meski demikian, pihaknya berupaya menjaga kebersamaan antarpegawai dengan mendorong solidaritas internal.
“Iya, ada ribuan pegawai yang tidak dapat THR. Biasanya kita sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan,” katanya.
Ia menambahkan, ASN di lingkungan Pemkab Lumajang akan diajak untuk melakukan iuran secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing guna membantu rekan kerja non-ASN.
“ASN itu biasanya secara sukarela menghimpunkan diri, dengan kemampuan kesediaan masing-masing, kita bagikan juga bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” ungkapnya. (*)












