Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tetap memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan dengan pembatasan ketat. Kebijakan ini diumumkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.
Tempat hiburan seperti kafe dan karaoke diperbolehkan buka mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB atau selama empat jam setiap harinya. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Untuk tempat hiburan diperbolehkan buka mulai jam 19.00–23.00 WIB,” kata Agus, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, selama jam operasional tersebut, pemilik usaha dilarang menyediakan minuman beralkohol, tidak diperkenankan membuat kegaduhan, serta tidak boleh mengganggu pelaksanaan shalat Tarawih maupun kegiatan tadarus Al-Quran di lingkungan sekitar.
Menurut Agus, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini agar masyarakat yang memiliki usaha tetap mendapatkan nilai ekonomi. Namun tetap harus menjaga kehidupan sosial keagamaan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadhan. Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik, melaksanakan ibadah wajib maupun sunnah, serta saling menghormati antar sesama demi menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci. (*)











