Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan aturan tentang operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan. Tempat usaha seperti bioskop hingga restoran wajib mematuhi aturan ini.

Aturan operasional tempat usaha di bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Probolinggo, Nomor 500.13/720/425.002/2026, Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadhan Dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Adapun jam operasional usaha diatur sebagai berikut:

 1. Billiard buka pukul 20.00–23.00 WIB.

 2. Bioskop hari Senin–Sabtu buka pukul      13.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB, sedangkan Minggu pukul 10.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB.

 3. Café, restoran, dan rumah makan yang buka siang hari diimbau memasang tirai, serta boleh melayani sahur pukul 02.00–04.00 WIB.

 4. Usaha kebugaran dan arena permainan anak buka pukul 13.00–17.00 WIB, khusus Minggu pukul 10.00–17.00 WIB, kecuali yang berada di dalam mall mengikuti jam operasional mall.

 5. Live musik di hotel, café, restoran, dan rumah makan hanya diperbolehkan pukul 20.00–23.00 WIB, dengan volume tidak berlebihan, jenis musik bernuansa Ramadhan, serta penampilan pengisi acara yang sopan.

“Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjaga kekusyuan dan juga menciptakan ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo.

Selain itu, selama bulan Ramadhan, pengunjung ditempat usaha dilarang membawa atau mengonsumsi minuman beralkohol dan narkotika.

Para pelaku usaha juga diimbau mengurangi penggunaan plastik sesuai Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2019.

“Khusus malam Hari Raya Idul Fitri, usaha billiard dan bioskop wajib tutup, serta live musik di hotel, café, restoran, dan rumah makan harus dihentikan,” imbuh Rey. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.