Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mekanisme reaktivasi bersyarat disiapkan untuk melindungi warga miskin dan rentan miskin yang membutuhkan layanan medis, terutama penderita penyakit kronis dan kasus darurat.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti mengatakan, penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional agar bantuan iuran tepat sasaran.

“Bagi warga yang membutuhkan penanganan segera, pelayanan kesehatan harus tetap diberikan terlebih dahulu. Proses administrasi akan kami dampingi melalui perangkat desa dan Dinas Sosial,” katanya, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, reaktivasi dapat diusulkan bagi warga yang secara kondisi riil tergolong miskin atau rentan miskin. Prosesnya dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan pendampingan operator SIKS-NG dan petugas sosial agar masyarakat tidak merasa berjalan sendiri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Dikatakan fasilitas kesehatan di Kabupaten Lumajang tidak diperkenankan menolak pasien dengan alasan administratif, termasuk persoalan status BPJS PBI.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.