Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan MHH sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Gaji/Honor Ganda Rangkap Jabatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Kamis (12/02/26). MHH terbukti merugikan negara lantaran rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo menjelaskan, tersangka menjabat sebagai PLD di Desa Brabe sejak tahun 2019, berdasarkan Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Kerja Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa.

Adapun honorarium dan biaya operasional gaji seorang PLD di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.239.000,00. Selama menjadi PLD sejak tahun 2019 hingga 2025, tersangka telah menerima honor kurang lebih Rp118.860.321,00.

“Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa,” kata Anggidigdo.

Dalam kontrak sebagai guru tidak tetap, juga tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran dari negara. Namun tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut.

“Sehingga patut diduga bahwa saudara MHH telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara,” Anggidigdo menambahkan.

Rangkap jabatan yang dilakukan tersangka menabrak Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan,” tuturnya.

“Mari seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo terus mendukung kami serta turut mengawasi perkembangan proses penyidikan tersebut,” imbau Anggidigdo. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.