Jember,- Lebih dari 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jember berpotensi tidak mendapat perpanjangan kontrak menjelang 2027.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Jember bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (10/2/26).
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan, DPRD meminta kejelasan terkait skema perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan pegawai.
“Kami ingin memastikan data pegawai dan kesiapan kebijakan perpanjangan kontrak, karena ini menyangkut masa depan ribuan tenaga pelayanan publik,” kata Budi, Selasa (10/2/26).
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah PPPK paruh waktu di Jember mencapai 8.337 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, pendidik, hingga non-pendidik.
Rinciannya, 949 tenaga kesehatan, 918 tenaga non-medis, 1.436 tenaga pendidik, 2.820 non-pendidik, serta 2.214 pegawai di instansi lainnya.
Selain itu, terdapat 5.824 PPPK penuh waktu yang terdiri dari 708 tenaga kesehatan, 4.446 tenaga pendidik, dan sisanya bertugas di unit kerja lain. Jika digabungkan dengan PNS, total aparatur sipil negara di Jember mencapai sekitar 21.958 orang.
Budi menegaskan, ancaman tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu harus diantisipasi dengan regulasi yang jelas dan transparan.
“Perpanjangan kontrak tidak boleh abu-abu. Pemerintah daerah harus terbuka agar pegawai memahami posisi mereka,” ujarnya.
Plt Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis.
Ada tiga syarat utama yang menentukan, yakni ketersediaan formasi jabatan, kemampuan anggaran daerah, serta hasil evaluasi kinerja.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kontrak tidak bisa diperpanjang,” Deni menambahkan.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja menjadi faktor penentu. Penilaian dilakukan berdasarkan capaian kerja, kualitas pelayanan, serta sikap profesional.
Pegawai yang dapat diperpanjang minimal harus berada pada kategori memenuhi harapan.
“Evaluasi tidak hanya berbasis angka, tetapi juga perilaku dan tanggung jawab kerja,” jelasnya.
BKPSDM juga membuka jalur pengaduan bagi PPPK yang merasa hasil evaluasi tidak sesuai dengan kinerja yang telah didokumentasikan.
Dari sisi anggaran, Deni menyebut, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan, namun tetap bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Anggaran ada batasnya. Selama kinerja baik dan kebutuhan tersedia, perpanjangan bisa dilakukan,” pungkasnya. (*)












