Jember,- Komisi C DPRD Kabupaten Jember tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan jaringan utilitas, termasuk kabel fiber optik dan tiang telekomunikasi. Regulasi ini ditargetkan rampung dan diberlakukan pada 2026.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut, pemasangan jaringan utilitas di Jember selama ini banyak dilakukan tanpa izin.
Kondisi tersebut menyebabkan daerah tidak menerima kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama bertahun-tahun pemasangan kabel dan tiang utilitas dilakukan tanpa izin dan tanpa kontribusi PAD,” kata David, Kamis (5/2/26).
Ia menegaskan, banyak vendor memanfaatkan fasilitas publik tanpa melaporkan aktivitasnya kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Baik organisasi penyedia utilitas tingkat provinsi maupun pusat dinilai tidak melakukan pendataan penggunaan jaringan di daerah.
Komisi C DPRD Jember juga menyoroti pemasangan kabel yang dinilai semrawut dan mengganggu keselamatan serta estetika lingkungan.
Sejak 2025, Dinas Pekerjaan Umum disebut tidak lagi menerbitkan izin pemasangan tiang utilitas baru. Kebijakan ini diambil sambil menunggu regulasi baru disahkan.
Perda Utilitas tersebut akan mengatur mekanisme pajak dan retribusi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Aturan ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan ditargetkan selesai tahun ini.
Jika Perda berlaku, DPRD memastikan akan ada penindakan terhadap pelanggaran, termasuk pembongkaran tiang dan pemotongan kabel yang tidak berizin. Sosialisasi kepada vendor akan dilakukan sebelum penertiban. (*)












