Probolinggo,– Surat aduan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas jaringan listrik tegangan ekstra tinggi atau sutet di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjadi perbincangan publik.

Surat tersebut viral dan beredar luas melalui sejumlah grup pesan WhatsApp (WA) dalam beberapa hari terakhir.

Aduan itu ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Probolinggo dan dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam surat tertanggal 26 Desember 2025 tersebut, sorotan utamanya adalah adanya dugaan aktivitas usaha yang berdiri tepat di bawah jalur Sutet, yang dinilai langgar aturan keselamatan ketenagalistrikan.

Dalam isi surat, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dipersoalkan meliputi penjualan pasir hitam, produksi dan penjualan batako, serta keberadaan bangunan toko permanen.

Seluruh aktivitas tersebut diduga berada tepat di bawah lintasan jaringan transmisi listrik tegangan ekstra tinggi. Usaha tersebut disebut-sebut milik seorang warga Desa Kamalkuning, Kecamatan Krejengan.

Pegiat LSM, Ahman, dalam surat aduan menyebut, informasi mengenai keberadaan usaha di bawah Sutet diperolehnya dari masyarakat Desa Kamalkuning dan Rawan.

Menurutnya, aktivitas itu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan publik.

“Saya menerima informasi dari masyarakat Desa Kamalkuning dan Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, terkait adanya kegiatan usaha yang berdiri di bawah Sutet. Kami mempertanyakan hal tersebut karena diduga melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” tulis Ahnan.

Aduan tersebut secara tegas merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa ruang bebas di bawah jaringan transmisi harus terbebas dari bangunan maupun aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan manusia serta keandalan sistem kelistrikan.

Ahnan menilai, keberadaan bangunan permanen dan aktivitas jual beli material bangunan di bawah Sutet memiliki potensi risiko yang sangat besar.

Selain membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak pada keandalan jaringan listrik tegangan tinggi.

“Kami menduga kegiatan usaha tersebut tidak mengindahkan ruang bebas Sutet sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Jika dibiarkan, hal ini berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan bisa mengganggu keandalan sistem kelistrikan,” ujarnya.

Dalam surat aduan itu pula, Ahnan menguraikan sejumlah konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau memasuki ruang bebas jaringan listrik hingga menimbulkan bahaya dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ruang bebas jaringan listrik dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pemegang hak atas tanah atau bangunan di bawah ruang bebas SUTET yang tidak mematuhi ketentuan juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemegang hak atas tanah atau bangunan di bawah ruang bebas yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (11) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021,” tulis Ahnan dalam surat tersebut.

Melalui aduan tersebut, PT PLN (Persero) ULP Probolinggo didesak untuk segera menindaklanjuti dan memberikan tanggapan resmi.

Mereka meminta adanya langkah tegas dan klarifikasi agar persoalan pemanfaatan ruang di bawah Sutet tidak menimbulkan risiko lebih besar di kemudian hari.

Ahnan juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila aktivitas usaha di bawah jalur Sutet masih terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas.

“Jika kegiatan tersebut tetap berjalan, kami akan melaporkan secara pidana dan perdata kepada pihak berwajib atau instansi yang berwenang,” ucapnya.

Selain ditujukan kepada PLN ULP Probolinggo, surat aduan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait. Diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Manajer K3L dan KAM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur dan Bali, serta Polres Probolinggo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait tindak lanjut aduan yang viral tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya kejelasan dan penanganan serius demi menjaga keselamatan bersama serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di sekitar jaringan listrik tegangan tinggi. (*)

Editor: Mohamad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.