Jember,- Proyek pembangunan Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengalami kerusakan serius.
Bangunan senilai Rp15,5 miliar tersebut dilaporkan ambrol sebelum pekerjaan rampung, sehingga penyedia jasa pelaksana terancam sanksi berat hingga blacklist.
Kerusakan proyek itu ditinjau langsung oleh Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur serta pihak kontraktor, PT Rajendra Pratama Jaya, Minggu (18/1/26).
Satib menilai, kondisi dam pelimpah cukup memprihatinkan. Ia menyebut, masa kontrak proyek sebenarnya telah berakhir pada 21 Desember 2025, namun hingga saat ini pekerjaan belum sepenuhnya diselesaikan.
“Secara fisik, kerusakannya cukup berat. Kontraknya sudah selesai Desember lalu, tapi progresnya belum tuntas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, proyek yang belum selesai pada akhir masa kontrak dapat diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kerja dengan konsekuensi denda per mil per hari. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2026.
Namun, Satib meragukan proyek dapat rampung dalam sisa waktu tersebut. Pasalnya, masih terdapat sejumlah bagian yang belum dikerjakan, termasuk perbaikan struktur yang ambrol.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, saya perkirakan sulit selesai dalam batas waktu 50 hari kerja,” katanya.
Terkait kelanjutan proyek, Satib menambahkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan, maka ada potensi pemutusan kontrak dan sanksi administratif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium material beton tidak menjadi persoalan.
Berdasarkan laporan uji lab dari Fakultas Teknik Universitas Jember, kualitas material dinyatakan sesuai spesifikasi teknis.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Satib membuka kemungkinan dilakukan uji pembanding di lembaga lain guna memastikan hasil pengujian benar-benar kredibel.
“Semakin banyak pembanding uji lab, tentu hasilnya akan semakin meyakinkan,” imbuhnya.
Sementara itu, PPK Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Windari, menyampaikan bahwa pihak kontraktor menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan dengan tetap dikenakan denda keterlambatan.
Ia menjelaskan, apabila dalam masa tambahan waktu 50 hari kalender pekerjaan belum juga rampung, penyedia masih bisa diberikan kesempatan kedua sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Kesempatan kedua maksimal 40 hari kalender. Namun jika tetap tidak selesai, kontrak akan diputus, sisa anggaran dikembalikan ke negara, dan penyedia langsung masuk daftar hitam,” tegas Windari.
Selain itu, seluruh denda keterlambatan yang dikenakan kepada kontraktor wajib disetorkan ke kas negara melalui Bank Jatim sesuai perhitungan yang ditetapkan dinas terkait. (*)












