Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan lima unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis saat menggelar razia balap liar, Sabtu (17/1/2026) malam.
Razia dan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel Kompi A Polres Lumajang di dua titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar yakni, Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro mengatakan, dari hasil razia tersebut petugas mendapati sejumlah kendaraan yang melanggar standar teknis dan digunakan untuk aksi balap liar.
“Petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi seperti, menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi spion, serta tanpa plat nomor,” katanya.
Ia menegaskan, kendaraan dengan spesifikasi tidak sesuai aturan berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menambahkan, para pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi sepeda motornya sesuai ketentuan di antaranya, mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta membawa kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.
“Pemilik kendaraan diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin untuk proses penindakan lebih lanjut dan pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” imbuhnya. (*)











