Lumajang, – Kenaikan pendapatan pajak Wisata Tumpak Sewu dari sekitar Rp100 juta menjadi Rp150 juta per bulan menunjukkan dampak nyata pengelolaan pariwisata yang semakin tertib dan transparan di Kabupaten Lumajang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyampaikan peningkatan pajak tersebut merupakan hasil dari penataan sistem pengelolaan wisata, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap aktivitas ekonomi memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.
“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, maka manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” katanya, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, peningkatan pajak wisata ini tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memperluas ruang fiskal pemerintah daerah di tengah terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sektor pariwisata kini menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang strategis bagi daerah.
Bunda Indah menjelaskan bahwa tambahan penerimaan pajak tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dasar, hingga pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang meningkat menunjukkan adanya kepatuhan dan keadilan dalam pengelolaan. Ini penting agar pariwisata tidak hanya ramai, tetapi juga tertib dan memberi nilai tambah bagi daerah,” ujarnya. (*)










