Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, parkir di ruas-ruas jalan protokol dan fasilitas umum milik Pemkab Lumajang digratiskan untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat ke atas, dengan syarat kendaraan telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rasmin mengatakan, parkir berlangganan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang termasuk, di kawasan Alun-alun Lumajang.

Dengan adanya sistem ini, kendaraan yang sudah berlangganan tidak lagi dikenakan retribusi parkir saat memarkirkan kendaraannya di jalan umum atau fasilitas milik pemerintah daerah.

“Berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk di kawasan Alun-alun Lumajang,” kata Rasmin di Lumajang, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Rasmin menegaskan bahwa parkir gratis hanya berlaku bagi kendaraan yang telah membayar biaya parkir berlangganan.

Sementara itu, bagi warga yang belum berlangganan, petugas parkir tetap akan menarik retribusi sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Untuk mengikuti program parkir berlangganan, warga dapat mendatangi Kantor Samsat Lumajang, khususnya bagi pemilik kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan sebelumnya dan belum tercantum biaya parkir berlangganan.

Sementara bagi wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan, biaya parkir berlangganan akan otomatis dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk kendaraan roda dua, Rp50.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp75.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Sebagai bukti berlangganan, tanda parkir tercetak pada lembar pajak kendaraan bermotor dan dilengkapi dengan stiker yang ditempel pada kendaraan.

“Dengan tanda tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir kepada petugas di lapangan,” katanya.

Rasmin juga mengimbau masyarakat yang telah berlangganan parkir agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas. Sementara bagi warga yang belum berlangganan, diharapkan selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi.

“Masyarakat juga harus ikut membantu mengawasi. Pada saat membayar parkir, harus minta karcis,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.