Jember,- Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember dikosongkan seiring dialihfungsikannya gedung tersebut menjadi Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Jember, unit pelaksana Badan Gizi Nasional (BGN), terhitung Rabu (7/1/26).
Pengosongan gedung berlangsung di tengah proses penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap keberlanjutan layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Jember.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DP3AKB dilebur dan fungsinya dibagi ke dua OPD, yakni Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Jember, Oktavia Wahyu Trisnamurti, membenarkan bahwa pasca pemberlakuan Perda tersebut, gedung DP3AKB harus dikosongkan.
Namun, ia menyebut pengosongan dilakukan saat lokasi kerja pengganti bagi pegawai belum sepenuhnya siap.
“Jadi kami yang sebelumnya berharap masih di sini ya terpaksa harus beres-beres sekarang juga. Sedangkan di Dinkes itu masih disiapkan tempat. Di Dinsos juga masih menyiapkan tempat untuk kami,” ungkapnya.
Kondisi tersebut turut disoroti Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Jember, Saras Dumasari. Ia menilai pengosongan kantor DP3AKB dilakukan tanpa kepastian lokasi kerja dan jaminan keberlanjutan layanan.
Ia mengungkapkan, bahwa informasi pengosongan baru diterima sehari sebelumnya.
“Ternyata kemarin kami mendapatkan informasi pada (6/1/26) sore hari, bahwa tempat ini harus dikosongkan. Kemudian tanpa ada kepastian tempat, lokasi maupun jaminan dari keberlanjutan layanan ini tetap dilakukan,” ujarnya.
Menurut Saras, persoalan yang terjadi bukan semata soal perpindahan gedung, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Jember.
Di sisi lain, Kepala KPPG Jember, Said Karim, menjelaskan, bahwa pemanfaatan gedung DP3AKB bersifat sementara dengan mekanisme pinjam pakai. Ia menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Jember.
“Ini kan kami hanya pinjam pakai gedung. Jadi kami beraudiensi dan memohon kepada Bupati Jember untuk bisa memfasilitasi dan memberikan peminjaman bangunan gedung untuk dijadikan kantor,” ujarnya saat ditemui di kantor DP3AKB.
Ia menambahkan, wilayah kerja KPPG Jember mencakup banyak daerah di Jawa Timur dan tidak hanya terbatas di Kabupaten Jember.
“KPPG Jember itu wilayahnya kurang lebih 22 kabupaten kota di daerah Jawa Timur. Jadi tugas kami itu bukan hanya di Kabupaten Jember, tapi di kabupaten lain,” katanya.
Terkait penetapan gedung DP3AKB sebagai kantor KPPG, Said menambahkan, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah karena gedung dinilai kosong setelah proses penggabungan OPD.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, menegaskan, bahwa secara administratif gedung DP3AKB berstatus aset Pemerintah Kabupaten Jember.
“Berarti ini adalah aset Pemda. Kemudian akan digunakan apapun nantinya itu akan ditentukan oleh pimpinan,” katanya.
Menanggapi keluhan pengosongan yang dinilai mendadak, Helmi menyebut, bahwa secara administrasi personel DP3AKB telah masuk ke OPD baru.
Oleh karena itu, penempatan selanjutnya menjadi kewenangan masing-masing dinas, sembari memastikan Pemkab Jember menyediakan lokasi kerja yang layak bagi pegawai. (*)












