Lumajang, – Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi mandiri terhadap 103 unit penyelenggara pelayanan publik, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten Lumajang tercatat mencapai 3,28 dengan predikat Baik dengan Catatan (B-).
Capaian tersebut mengalami kenaikan 0,31 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 2,97 dengan predikat Cukup. Peningkatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menyampaikan, bahwa peningkatan IPP merupakan hasil dari upaya berkelanjutan seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pelayanan yang lebih responsif, adaptif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik menjadi kunci strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Birokrasi harus terus bertransformasi menjadi organisasi yang agile, dinamis, dan mampu merespons perubahan serta ekspektasi publik yang semakin tinggi,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022, yang menilai berbagai aspek mulai dari standar pelayanan, kompetensi SDM, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, hingga inovasi layanan.
Dari hasil evaluasi tersebut, empat unit pelayanan publik di Kabupaten Lumajang berhasil meraih predikat Pelayanan Prima (A) dengan indeks di atas 4,5. “Keempat unit tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Puskesmas Pasrujambe, serta RSUD dr. Haryoto,” ucapnya.
IPP 2025 ini, kata dia, sebagai pijakan penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan di tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi daerah.
“Capaian ini harus dijaga dan terus ditingkatkan. Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang prima, inklusif, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (*)











