Probolinggo,- Dinilai membocorkan rahasia perusahaan, PT Indopherin Jaya Kota Probolinggo, melakukan PHK terhadap karyawannya, Moch. Abdhuh Rofiqosyah. Namun PHK sepihak ini berbuntut panjang hingga ke ruang parlemen.

Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, saat mendampingi korban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (5/1/26), memaparkan kronologi pemutusan kontrak terhadap Abdhuh.

Kejadian bermula pada 21 September 2025. Saat itu, Abdhuh mengunggah beberapa foto sudut perusahaan ke aplikasi Cap-Cut yang secara otomatis terunggah sebagai story di akun TikTok miliknya, @ir.abdhuh.

“Ada empat foto yang terunggah, yakni foto saudara Abdhuh sendiri, foto AC, jam dinding, dan saklar panel mesin. Pengunggahan tersebut murni karena kelalaian dan ketidaktahuan penggunaan aplikasi,” jelas Donal.

Sehari setelah kejadian, Abdhuh yang tercatat sebagai warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendapat telepon dari atasannya yang meminta agar foto-foto tersebut dihapus.

Namun, secara sistem, unggahan tersebut telah terhapus otomatis dalam waktu 1×24 jam. Selanjutnya, pada 13 November 2025, Ketua SPSI PT Indopherin Jaya, Agus Salim, dipanggil manajemen.

Salim diberitahu bahwa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Abdhuh pada 15 November 2025.

Sehari kemudian, Abdhuh dipanggil pihak manajemen dan dinyatakan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta memo internal perusahaan.

“Pelanggaran yang dimaksud terkait pasal membongkar rahasia perusahaan atau dengan ceroboh membiarkan barang milik perusahaan dalam keadaan berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Donal menambahkan, selama 53 hari sejak unggahan foto tersebut hingga keluarnya surat PHK, Abdhuh tidak pernah mendapat panggilan ataupun teguran dari perusahaan.

Mediasi pun telah dilakukan melalui Disperinaker Kota Probolinggo sebanyak dua kali, namun tidak kunjung menemukan titik temu.

“Perusahaan tidak dapat menunjukkan bahwa foto tersebut membongkar rahasia perusahaan ataupun menjelaskan kerugian yang ditimbulkan, sehingga kami keberatan atas dasar PHK tersebut,” imbuhnya.

Kuasa hukum PT Indopherin Jaya, Raymon Caesar, menyampaikan bahwa akun media sosial tersebut merupakan milik Abdhuh, sehingga perusahaan menilai yang bersangkutan telah lalai.

“Dalam peraturan perusahaan, terdapat larangan mengambil gambar di lokasi tertentu, dan tanda larangan tersebut sudah terpasang,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu foto yang diunggah berupa saklar panel mesin reaktor nomor 4 dinilai berpotensi merugikan perusahaan karena bisa ditiru atau disalin pihak lain.

Oleh karena itu, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produsen lem kampas itu memutuskan tetap melakukan PHK dengan tetap memenuhi hak-hak Abdhuh, termasuk pesangon dan paklaring.

“Selain itu, jika yang bersangkutan kembali bekerja, suasana kerja dinilai sudah tidak kondusif sehingga perusahaan tidak dapat menerima kembali,” tambah Raymon.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto, meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali untuk mempekerjakan Abdhuh. Sebab selama empat tahun bekerja, ia tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Seharusnya ada tahapan teguran pertama, kedua, dan ketiga sebelum PHK. Ini tiba-tiba diputus, sehingga kami meminta perusahaan mempekerjakan kembali,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, menyampaikan bahwa hasil RDP akan dirumuskan pada sebuah kesimpulan yang akan diserahkan kepada PT Indopherin Jaya sebagai bahan pertimbangan.

“Nantinya jika ada jawaban dari perusahaan, akan kami bahas kembali. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil ulang, karena secara sosial kami berharap yang bersangkutan bisa kembali bekerja,” tuturnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.